A. PENGERTIAN NARK0BA
Menurut
UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika disebutkan pengertian Narkotika adalah
Narkotika adalah “zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman
baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau
perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa
nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan”.
Psikotropika adalah
“zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat
psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan
perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku”. Bahan adiktif lainnya
adalah “zat atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh
pada kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan”
Meskipun
demikian, penting kiranya diketahui bahwa tidak semua jenis narkotika dan
psikotropika dilarang penggunaannya. Karena cukup banyak pula narkotika dan
psikotropika yang memiliki manfaat besar di bidang kedokteran dan untuk
kepentingan pengembangan pengetahuan.Menurut UU No.22 Tahun 1997 dan UU No.5
Tahun 1997, narkotika dan psikotropika yang termasuk dalam Golongan I merupakan
jenis zat yang dikategorikan illegal. Akibat dari status illegalnya tersebut,
siapapun yang memiliki, memproduksi, menggunakan, mendistribusikan dan/atau
mengedarkan narkotika dan psikotropika Golongan I dapat dikenakan pidana
sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku.
|
JENIS – JENIS NARKOBA
a.
Jenis narkotika terdiri dari 3 golongan :
1.
Golongan I : Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan
ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi,
serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh :
Heroin, Kokain, Ganja.
2.
Golongan II : Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan
terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan
pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan
ketergantungan. Contoh : Morfin, Petidin.
3.
Golongan III : Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan
dalam terapi dan / atau tujuan pengebangan ilmu pengetahuan serta
mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh :
Codein.
b.
Jenis-jenis psikotropika :
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar